JAKARTA, KOMPAS.TV – Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menangkap dua tersangka kasus tindak pidana terorisme.
Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, keduanya berasal dari kelompok berbeda, yakni Kelompok Jamaah Islamiyah (JI) dan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) di wilayah Jawa Timur.
Tim densus melakukan penangkapan selama dua hari berturut-turut, yakni pada Selasa (23/5/2023) dan Rabu (24/5).
"Densus 88 Antiteror menangkap dua tersangka teroris jaringan JI dan JAD di wilayah Jawa Timur," kata Ramadhan, Kamis (25/5), dikutip Antara.
Baca Juga: Operasi Pengejaran Teroris Poso Selesai, Warga Kembali Berkebun
Tersangka yang berasal dari kelompok JI berinisial Y, sedangkan yang berasal dari JAD berinisial T.
Saat ini, penyidik Densus 88 Antiteror Polri saat ini masih melakukan pendalaman kemungkinan ada tersangka lain.
"Untuk detail perkara atau kasusnya, masih dalam penyidikan guna pengembangan selanjutnya," kata Ramadhan.
Pada Selasa (23/5), tim Densus 88 menangkap seorang terduga teroris berinisial YR di Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur.
Kemudian di Hari Rabu (24/5), Tim Densus 88 Antiteror Polri menggeledah salah satu rumah di wilayah Kelurahan Dupak Krembangan, Surabaya, Jawa Timur, yang ditinggali seorang terduga teroris berinisial Y.
Baca Juga: Warga di Poso Mulai Berani Berkebun Lagi, Pengejaran Kelompok Teroris Selesai
Sebelumnya, pada 17 Maret 2023, Densus 88 Antiteror Polri menangkap lima tersangka teroris jaringan JI di Kota Palu, dan Sigi, Sulawesi Tengah.
Selanjutnya, pada 20 Januari 2023, tiga tersangka anggota kelompok teroris JI ditangkap di wilayah Jakarta dan Banten.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.