“Pada hari ini, Rabu (24/5) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerbitkan P21 untuk perkara atas nama Mario Dandy Satrio alias Dandy dan Shane Lukas,” jelas Agus Sahat dalam program Breaking News KompasTV.
Sementara Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati DKI Jakarta Danang Suryo Wibowo dalam kesempatan yang sama menyebut proses selama penyidikan sampai P21 terbit ini, dimulai dari sprindik di tanggal 2 Maret 2023 sampai dengan P21 tanggal 24 Mei hari ini.
“Berarti berjalan 2 bulan 22 hari, sedangkan kami mempunyai waktu untuk menentukan sikap selama dua kali kesempatan, yaitu 14 hari pertama dan 14 hari kedua, sehingga total 28 hari," ujarnya.
Lebih lanjut dia menuturkan, untuk perkara penganiayaan berat yang dilakukan Mario Dandy Satriyo, terdapat 17 orang saksi yang diperiksa.
“Jumlah saksi yang ada di dalam berkas untuk Mario adalah 17 orang, sedangkan untuh Shane sebanyak 16 orang. Sementara jumlah ahli sebanyak 5 orang dan untuk Shane juga 5 orang,” imbuhnya.
Diketahui, peristiwa penganiayaan terhadap Davis Ozora ini terjadi 20 Februari 2023 lalu di sebuah perumahan di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Dalam perkara tersebut Mario dan Shane ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan berat. Tak hanya mereka, polisi juga turut memproses perempuan AG (15) yang juga berada di lokasi saat penganiayaan terjadi.
AG telah divonis hukuman tiga tahun dan enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Senin (10/4) lalu.
Hakim menilai AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan berat dengan rencana sebelumnya.
Atas putusan itu, AG pun mengajukan upaya hukum banding hingga kasasi.
Baca Juga: Kecewa Proses Penganiayaan David Ozora Lamban, Keluarga Sindir Polda Metro: Mario Dibebaskan Saja
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.