JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK kembali memanggil presenter TV Brigita Manohara terkit kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Bupati Mamberamo Tengah nonaktif, Papua, Ricky Ham Pagawak (RHP), Rabu (24/5/2023).
Dalam pemanggilan tersebut, Brigita akan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (24/5/2023).
Selain Brigita, KPK juga memanggil satu saksi lain atas nama Reyhan Khalifa (wiraswasta).
Sementara itu, mengutip Kompas.com, Brigita mengaku belum bisa memenuhi panggilan tim penyidik pada hari ini dikarenakan sedang berada di luar kota.
Dia pun telah meminta kepada tim penyidik KPK untuk menjadwalkan kembali pemanggilan tersebut pada pekan depan.
“Kemungkinan baru bisa memenuhi panggilan minggu depan,” ujar Brigita.
Diketahui, Brigita sebelumnya juga telah diperiksa tim penyidik KPK terkait kasus tersebut.
Baca Juga: Andi Arief Tegaskan Sumbangan dari Ricky Ham Pagawak Mengalir ke Kader, Bukan ke Partai Demokrat
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.