Kompas TV nasional politik

Mahfud MD Klarifikasi Pernyataan LGBT adalah Kodrat: Yang Bilang Begitu DPR, Saya Hanya Menjelaskan

Kompas.tv - 23 Mei 2023, 14:20 WIB
mahfud-md-klarifikasi-pernyataan-lgbt-adalah-kodrat-yang-bilang-begitu-dpr-saya-hanya-menjelaskan
Menko Polhukam Mahfud MD mengklarifikasi pernyataan LGBT adalah kodrat. (Sumber: Instagram/@mahfudmd)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengklarifikasi pernyataannya terkait Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender alias LGBT adalah kodrat.

Dalam seminar nasional di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Mahfud menyayangkan sejumlah berita yang mengesankan bahwa pernyataan LGBT adalah kodrat muncul dari dirinya.

Mahfud menegaskan bahwa pihak yang menyatakan bahwa LGBT adalah kodrat adalah DPR, selaku pembentuk undang-undang.

Baca Juga: Mahfud Sampaikan Pesan Presiden Jokowi Untuk Karyawan Kemenkominfo: Terus Bekerja Seperti Biasa

“Saya bilang begini, saudara KUHP yang baru itu tidak memuat larangan terhadap LGBT, tidak memuat larangan terhadap LGBT. Kenapa tidak memuat? Menurut pembentuk undang undang, LGBT itu kodrat,” kata Mahfud MD, Selasa (23/5/2023).

“Lalu judul berita Mahfud MD LGBT tidak boleh dilarang karena itu kodrat pemberian Tuhan, mana saya bilang begitu, yang bilang begitu DPR,” ujarnya.


 

Plt Menteri Komunikasi dan Informatika itu hanya menjelaskan mengapa isu LGBT tidak tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

“Saya menjelaskan bahwa kenapa kok tidak masuk, ya kata DPR begitu alasannya. Tapi sekarang yang berkembang Mahfud MD LGBT kodrat ciptaan Tuhan tidak boleh dilarang. Tidak, bukan saya yang bilang,” kata dia.

Baca Juga: Minta Tidak Dilanjutkan, Wakil Ketua MUI Nilai Konser Coldplay Langgar Konstitusi karena Dukung LGBT

Mahfud MD bercerita bahwa ada banyak pihak yang tidak setuju dengan pernyataan LGBT adalah kodrat. Dia bilang, hanya menjelaskan mengapa LGBT tidak dimuat di KUHP.

Sebelumnya, Mahfud MD menyampaikan alasan LGBT tidak masuk dalam KUHP baru dalam Rakernas KAHMI 2023, Minggu (21/5/2023). Pernyataan tersebut pun menjadi sorotan publik.

"Kan LGBT itu sebagai kodrat, kan tidak bisa dilarang. Jadi yang dilarang itu perilakunya. Orang LGBT itu kan diciptakan oleh Tuhan. Oleh sebab itu nggak bisa dilarang," kata Mahfud.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA


Sulawesi

Banjir Rendam 12 Kecamatan di Maros

22 Desember 2024, 23:51 WIB

FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x