JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Menkoinfo Johnny G Plate menjalani pemeriksaan perdana setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan infrastruktur tower BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan, selain Johnny, ada lima pihak lain yang diperiksa terkait kasus tersebut.
Untuk Johnny, Ketut tidak mengungkap keterangan apakah Johnny diperiksa sebagai saksi atau tersangka dalam kasus yang sedang ditangani. Sedangkan lima pihak lainnya diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama.
"Hari ini termasuk beliau (Johnny Plate) yang kita periksa. Saya tidak tahu apakah statusnya sebagai saksi terhadap perkara yang lain yang sudah kita tetapkan sebelumnya, apakah sebagai tersangka untuk dirinya sendiri," ujar Ketut, Senin (22/5/2023).
Baca Juga: Johnny G. Plate Tersangka, Posisi NasDem Makin Tersingkir? | Livi On Point
Ketut menambahkan, lima pihak yang diperiksa yakni Sekretaris Jenderal Kominfo Mira Tayyiba, Kepala Biro Perencanaan Kominfo Arifin Saleh Lubis, Staf Khusus Menkominfo Rosarita Niken Widiastuti.
Kemudian Plt Direktur Utama Bakti Kominfo Fadhilah Mathar dan Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza.
Adapun Sekjen Kominfo Mira Tayyiba tercatata pernah diperiksa tiga kali, yaitu Selasa (17/1/2023), Kamis (23/2/2023) dan Senin (10/4/2023).
Rosarita Niken Widiastuti pernah diperiksa pada Rabu (25/1/2023), Muhammad Feriandi Mirza pernah diperiksa pada Selasa (9/5/2023).
Baca Juga: Presiden Joko Widodo Resmi Berhentikan Johnny G Plate sebagai Menkominfo
Ketut menjelaskan, pemeriksaan para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian penyidik Jampidsus Kejagung terkait kasus korupsi pengadaan infrastruktur tower BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi," ujar Ketut.
Dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp8,32 triliun tersebut Kejagung telah menetapkan enam tersangka. Mereka yakni Johnny Gerard Plate, Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).
Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (IH).
Baca Juga: Surya Paloh Akui Sudah 2 Sekjen Nasdem Tersandung Kasus Korupsi
Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak (GMS), dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020 Yohan Suryanto (YS).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.