JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Dinas Kesehatan atau Kadinkes Provinsi Lampung, Reihana, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Senin (22/5/2023).
Pemanggilan terhadap Reihana oleh KPK diketahui untuk menjalani pemeriksaan klarifikasi mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya yang dinilai tidak wajar.
Baca Juga: KPK Jadwalkan Klarifikasi LHKPN Kadinkes Lampung Pekan Depan, Tunggu Informasi dari Tim di Lapangan
Hal itu karena LHKPN Reihana dinilai terlalu kecil dibandingkan dengan profilnya yang sudah 14 tahun menjabat sebagai Kadinkes Lampung.
Dilansir dari Kompas.com, Reihana tiba di gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 08.18 WIB. Ia didampingi kembali oleh seorang pria yang menemaninya saat pemeriksaan LHKPN pada Senin (8/5/2023) lalu.
Dalam kedatangannya kali ini, Reihana tampak berpenampilan tidak berlebihan. Ia hanya mengenakan kerudung dan baju bermotif lurik hitam putih.
Selain itu, ia juga terlihat menjinjing tas berwarna putih yang sebelumnya dia bawa juga pada saat klarifikasi LHKPN yang pertama.
Saat disapa wartawan, Reihana hanya mengangguk. Selebihnya, ia tak bergeming saat ditanya mengenai persiapan yang dilakukan untuk menjalani klarifikasi LHKPN untuk kedua kalinya.
Baca Juga: Dari Kadinkes Lampung Hingga Bupati Pandeglang Miliki Kekayaan Tak Wajar, Ada Dugaan Pencucian Uang?
Reihana pun hanya terdiam saat dimintai tanggapan mengenai tim KPK yang ke Lampung untuk menelisik aset-aset miliknya.
Setelah itu, Reihana berjalan ke meja resepsionis untuk mengurus administrasi. Setelah mendapatkan id card dengan lanyard berwarna biru, Reihana duduk di barisan sofa di lobi gedung KPK.
Reihana diketahui, telah menjalani klarifikasi LHKPN yang pertama di Gedung Merah Putih KPK pada 8 Mei 2023 lalu.
Namun, KPK memutuskan kembali mengklarifikasi kekayaannya. Salah satu alasannya karena memiliki enam rekening, tapi baru satu yang dilaporkan dalam LHKPN periode 2021.
“(Rekening) ada enam, yang dilaporkan satu,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan saat ditemui awak media di gedung ACLC KPK, Rabu (10/5/2023).
Baca Juga: Kadinkes Lampung Minta KPK Tunda Pemeriksaan soal Klarifikasi LHKPN, Ini Alasannya
Menurut Pahala, kekayaan Reihana yang dilaporkan ke KPK terlalu kecil. Reihana hanya memiliki harta kekayaan senilai Rp 2 miliar. Padahal, Reihana telah menjabat Kadinkes Lampung selama 14 tahun.
Berdasarkan catatan di situs e LHKPN KPK, pada laporan 13 Mei 2016, Reihana melaporkan LHKPN sebesar Rp 0. Kemudian, pada 31 Desember 2017 LHKPN yang dilaporkan Rp 2.508.250.000.
Selanjutnya, pada 31 Desember 2018, 2019, dan 2020, harta kekayaannya ajeg atau tak berubah, yakni Rp 2.608.250.000. Jumlah itu hanya naik Rp 100 juta dari LHKPN 2017.
Kemudian, pada LHKPN 2021, LHKPN Rehana kembali naik Rp 100 juta menjadi Rp 2.708.250.000 dan bertambah Rp 15 juta pada 2022 menjadi Rp 2.715.000.000.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.