Dalam melancarkan aksinya pelaku mematok harga Rp4,5 juta hingga lebih dari Rp9 juta tergantung usia janin.
Untuk usia kandungan 11 minggu ke bawah, tarif aborsi Rp4,5 juta, sedangkan usia kandungan 12 minggu sampai sembilan bulan, biaya aborsi sekitar Rp9 juta ke atas.
Atas perbuatannya kelima tersangka dijerat UU 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 348 dan Pasal 346 KUHP tentang aborsi.
Di kesempatan yang sama Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dhimas Prasetyo menjelaskan kelima tersangka tidak ada satupun yang memiliki latar belakang medis.
Pelaku utama berinisial S, hanya belajar secara otodidak lantaran pernah mendampingi seorang dokter yang kini sudah menutup tempat praktiknya.
Baca Juga: Kejagung Periksa 2 Pejabat Kominfo Usut Kasus Korupsi BTS 4G yang Rugikan Negara Rp8 Triliun
Berdasarkan pengalamannya itu, S membuka praktik aborsi di Jakarta Pusat selama setahun terakhir dan berpraktik di Jakarta Timur sejak pekan lalu yang akhirnya terbongkar.
"Berdasarkan kemampuan itu, tersangka S coba-coba buka sendiri dan sudah berjalan setahun terakhir," ujar Dhimas.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.