Terdakwa kasus pencemaran nama baik Ahmad Dhani, Selasa (12/2) pagi tiba di Pengadilan Negeri Surabaya. Dhani menjalani sidang kedua dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau eksepsi.
Dalam sidang pertama, Dhani didakwa melakukan pencemaran nama baik melalui unggahannya di media sosial. Sebelum menjalani persidangan, Dhani pun kembali menegaskan status hukumnya saat ini belum divonis dan juga mempertanyakan terkait penahanannya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.