Sepasang suami istri ditangkap, karena terbukti menipu dengan nominal Rp700 juta hingga Rp5 miliar.
Kasus ini terjadi pada Oktober 2018. pelaku yang bekerja di sebuat tempat penukaran valas menawarkan kepada para korban mata uang asing. Namun setelah menerima uang dari para korban, pelaku lantas menggunakannya untuk kebutuhan pribadi, yakni untuk membayar utang.
Tersangka berinisial LW dan GRH pun dikenakan pasal 378 KUHP, tentang tindak pidana perbankan dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.