JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan penetapan Menkominfo Johnny Gerard Plate sebagai tersangka tidak ada hubungan dengan politik jelang Pilpres 2024.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Kuntadi menjelaskan kasus ini sudah diselidiki Kejagung sejak Juli 2022. Kemudian proses penyidikan dilakukan pada bulan Oktober 2022.
"Butuh waktu empat bulan kami menaikkan dari penyelidikan ke penyidikan dan butuh waktu delapan bulan kami baru menetapkan tersangka. Saya rasa dari hitungan waktu bisa kita simpulkan bahwa kami sama sekali tidak ada agenda atau keterkaitan dengan kegiatan politik di luar," ujar Kuntadi di program Satu Meja The Forum KOMPAS TV, Rabu (17/5/2023).
Kuntadi juga memastikan setiap tindakan yang dilakukan dalam proses penyelidikan dan penyidikan tim menjaga independensi, profesionalitas dan objektivitas.
Baca Juga: Cerita Surya Paloh Pernah Tanya Johnny Plate Soal Keterlibatan di Korupsi Proyek BTS
Penyidik juga menerapkan unsur kehati-hatian dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka dengan alat bukti dan fakta yang ada.
Selain itu sebagai penyidik ruang lingkup pelaksanaan kewenangan dan pelaksanaan tugas sudah dibatasi koridor hukum yaitu hukum acara.
Artinya, sambung Kuntadi, setiap tindakan hukum yang dilakukan terukur dan dapat diukur dengan sandaran hukum acara yang berlaku.
"Kalau mau melihat kami keluar dari koridor itu silakan, tapi sejauh ini menurut hemat kami segala tindakan hukum kami berdasarkan ketentuan yang berlaku dan kami tidak ada kewenangan lain selain yang diatur oleh UU," ujar Kuntadi.
Baca Juga: Menkominfo Johnny G Plate Tersangka dan Ditahan di Kasus Korupsi BTS Rp 8 T
Adapun Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan ketiga terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022, Rabu (17/5/2023).
Johnny pertama kali diperiksa Kejagung pada 14 Februari 2023. Usai ditetapkan tersangka, Sekjen Partai Nasdem itu langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari pertama terhitung, Rabu (17/5/2023).
Sebelum Johnny, Kejagung sudah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus tersebut. Mereka yakni Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).
Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (IH).
Baca Juga: NasDem Legawa Jika Jokowi Rombak Kabinet Setelah Johnny G Plate Tersangka
Kemudian Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak (GMS), dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto (YS).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.