JAKARTA, KOMPAS.TV - Peran Pemerintah Pusat dalam mengawasi kegiatan pembangunan di daerah dipertanyakan. Hal ini terkait tindakan pemerintah yang mengambil alih perbaikan jalan di tiga provinsi belakangan ini.
Diketahui, Presiden Joko Widodo memutuskan Pemerintah Pusat akan mengambil alih sejumlah perbaikan jalan di Sumatra Utara, Jambi, dan Lampung. Presiden pun mengeluarkan Inpres No. 3 tahun 2023 tentang percepatan pembangunan konektivitas di daerah.
Tenaga ahli utama Kantor Staf Presiden (KSP) Joanes Joko menyebut dipilihnya tiga provinsi awal itu tidak sekadar didasarkan pada jadwal kunjungan Jokowi untuk mengecek infrastruktur di provinsi. Pemerintah Pusat juga dapat melakukan perbaikan di daerah lain, tergantung kajian oleh tim yang dibentuk kementerian/lembaga terkait.
Baca Juga: Ekspresi Jokowi di Samping Kubangan Saat Cek Jalan Rusak
Joanes menuturkan, selama tiga tahun terkini, jalan di daerah cenderung terbengkalai karena anggaran pemda direlokasi untuk penanganan Covid-19.
“Tetapi kondisi ini kita lihat menjadi problematika ketika jalan-jalan di daerah yang seharusnya bisa menjadi penyangga (jalan) nasional, itu mengalami kerusakan,” kata Joanes dalam program “Sapa Indonesia Malam” Kompas TV, Rabu (17/5/2023).
Menanggapi rencana perbaikan jalan oleh pemerintah pusat, Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagyo menegaskan Jakarta (Pemerintah Pusat, red) tidak boleh berlaku diskriminatif. Ia menyebut semua daerah harus mendapat jatah perbaikan dan prosesnya harus dilakukan secara terbuka.
"Nah, di Inpres itu ditetapkan jalan mana saja (yang akan diperbaiki), tidak? Kalau semuanya (diperbaiki), ada anggarannya atau tidak?" kata Agus.
"Silakan saja tentukan, tapi jangan sampai membuat daerah menjadi manja, karena mereka juga punya anggaran kan. Mereka dapat BAK dan seterusnya, itu ke mana? Perlu audit awal dulu,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Agus mengingatkan peran pemerintah dalam mengawasi pengelolaan anggaran daerah di era otonomi.
"Setiap tahun jalan itu ada anggarannya, dan itu paling mudah dikorupsi. Ini proses lama, bisa jadi setelah kabinet ini selesai, masalah ini belum selesai,” kata Agus.
Baca Juga: Diperiksa KPK soal LHKPN selama 4 Jam, Wakil Gubernur Lampung Bungkam
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.