JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Kominikasi dan Informatika (Kominfo) buka suara terkait penetapan tersangka dan penahanan Menteri Komunikasi dan Informatika atau Menkominfo, Johnny G Plate.
Dalam siaran persnya, Kominfo mengaku menghormati segala proses hukum dalam kasus dugaan korupsi pengadaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo 2020-2022, yang menjerat Johnny tersebut.
"Kominfo menghormati dan mentaati segala proses hukum yang berjalan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) Badan Layanan Umum (BLU) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI)," tulis siaran pers resmi Kominfo Rabu (17/5/2023).
Kominfo pun menegaskan, pihaknya tetap menjalankan penyelenggaraan pemerintahan dan layanan publik sesuai dengan tugas pokok dan fungsi.
"Di tengah proses hukum yang ada, Kementerian Kominfo tetap menjalankan penyelenggaraan pemerintahan dan layanan publik sesuai dengan tugas pokok dan fungsi, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," lanjut keterangannya.
Diberitakan sebelumnya, Menkominfo Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka, pada hari ini, Rabu (17/5/2023).
Status tersangka ditetapkan, seusai Sekjen Partai NasDem ini menjalani tiga kali pemeriksaan di Kejagung, yakni pada hari ini, pada Selasa (14/2), dan Rabu (15/3) dalam kapasitas sebagai saksi.
Baca Juga: Johnny G Plate Tersangka, Surya Paloh: Itu Bagian dari Proses Hukum yang Harus Dilaluinya
"Setelah pemeriksaan, kami memutuskan menaikkan status yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, Rabu.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Menkominfo ini pun langsung ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini.
Lebih lanjut, Kuntadi juga mengatakan akan menelusuri dugaan aliran dana BAKTI Kominfo terhadap Johnny G Plate dan Partai NasDem.
Dalam kesempatan itu, dia menekankan bahwa kasus yang menjerat Menteri Kominfo Johnny G Plate ini bukanlah tindak pidana biasa.
Hal ini dikarenakan, tindak pidana korupsi tersebut telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp8 triliun.
"Peristiwa ini dana yang digulirkan Rp10 triliun, kerugian negaranya Rp8 triliun. Ini perlu kita cermati bersama bahwa ini bukan peristiwa pidana biasa," jelasnya.
Lebih lanjut, Kuntadi menuturkan, saat ini penyidik pidana tak hanya fokus terkait penindakannya, tetapi juga terkait pemulihan kerugian keuangan negara.
Baca Juga: Buntut Johnny G Plate Tersangka Korupsi, Surya Paloh Tunjuk Hermawi Taslim sebagai Plt Sekjen NasDem
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.