JAKARTA, KOMPAS TV - Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya akan mengorek keterangan dari Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate pada Rabu (17/5/2023).
Ia menjelaskan, pihaknya memerlukan keterangan dari Johnny karena adanya dugaan tindak pidana korupsi pengadaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo 2020-2022, yang merugikan negara hingga Rp 8 triliun.
Baca Juga: Ketiga Kalinya, Johnny G Plate Diperiksa Kasus Dugaan Korupsi BTS 4G Kominfo di Kejagung
"Tentu setelah menerima hasil dari BPKP Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)yang jumlah kerugian negara sekitar Rp 8 triliun, kita akan korek dulu mengenai pertanggungjawaban yang bersangkutan," kata Ketut dalam Breaking News Kompas TV, Rabu.
Menurut dia, proyek tersebut sudah bermasalah sejak dari awal, sehingga pihaknya membutuhkan keterangan lebih lanjut dari Menkominfo.
"Karena ini kalau kita lihat kerugian negaranya mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan verifikasi di lapangan tidak berjalan dengan baik."
"Yaitu hasil pemeriksaan kita. Kita tidak tahu apa yang dilakukan mereka sampai proyek ini ada kerugiannnya," ujarnya.
Sebelumnya, Johny G Plate kembali menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (17/5/2023). Berdasarkan laporan dari jurnalis Kompas TV, Johnny sudah tiba di Kejagung sekitar pukul 09.05 WIB.
Sekjen Partai Nasdem itu akan diperiksa sebagai saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo 2020-2022.
Pemeriksaan ini merupakan yang ketiga kalinya selama Kejagung menangani kasus tersebut. Sebelumnya Kejagung melakukan pemanggilan dalam kapasitasnya sebagai saksi pada 14 Februari dan 15 Maret 2023 silam.
Saat itu, Johnny diperiksa soal pengetahuan terkait penyediaan proyek infrastruktur tersebut.
Kejagung bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyampaikan kerugian keuangan negara terkait dugaan tindak pidana korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 itu mencapai Rp 8 triliun.
Terdapat lima tersangka dalam kasus tersebut, lima orang tersangka yang dilakukan perpanjangan masa penahanan yaitu tersangka Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo.
Yohan Suryanto (YS) selalu tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020. Tersangka Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.
Baca Juga: Respons Isu Nasdem Tak Dianggap Jokowi, Johnny G Plate: Itu Dinamika Politik, Enggak Masalah
Tersangka Mukti Ali Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment. Tersangka Irwan Heryawan (IH) yang ditetapkan tersangka selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.