JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan melakukan proses verifikasi administrasi persyaratan bakal calon anggota legislatif (caleg) untuk DPR RI hari ini Senin (15/5/2023).
Proses ini melibatkan 18 partai politik peserta Pemilu 2024 di tingkat nasional, dan akan berlangsung dari 15 Mei hingga 23 Juni 2023.
Dalam konferensi pers yang diadakan di Kantor KPU RI, Jakarta, pada Minggu malam (14/5), Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, menjelaskan bahwa kegiatan yang dimulai pada 15 Mei 2023 ini adalah penelitian atau verifikasi dokumen persyaratan bakal calon.
Baca Juga: Presiden Jokowi Blak-blakan Terkait Menteri yang Maju Caleg
Setelah proses verifikasi selesai, KPU akan memberikan evaluasi mengenai kebenaran atau keabsahan dokumen persyaratan calon anggota DPR RI kepada setiap partai politik peserta Pemilu 2024 di tingkat nasional.
Penilaian ini terbagi dalam dua kategori, yaitu benar atau tidak benar.
"Sekiranya masih ada dokumen yang belum benar dan belum sah, nanti ada kesempatan bagi partai politik untuk melakukan perbaikan pada masa perbaikan," ujar Hasyim dikutip dari Antara, Senin (15/5).
Proses verifikasi administrasi yang sama juga akan dilakukan KPU di tingkat provinsi dan kabupaten/kota terhadap dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
Hingga Minggu pukul 22.41 WIB, seluruh partai politik peserta Pemilu 2024 di tingkat nasional telah mendaftarkan bakal caleg DPR RI.
Baca Juga: Dua Bos Partai Politik di Banyuwangi Ini Daftar Caleg dengan Cara Unik, Ending-nya Ditolak KPU
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.