JAKARTA, KOMPAS.TV - Terkait kasus dugaan ujaran kebencian dan ancaman terhadap warga Muhammadiyah, pihak polisi dalam hal ini penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri telah memeriksa peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Thomas Djamaluddin alias TD.
Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Mabes Polri memeriksa Thomas Djamaluddin untuk dimintai keterangannya selaku pemiliki akun media sosial Facebook.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Nurul Azizah dalam keterangannya, Rabu (10/5/2023), menyebut pemeriksaan terhadap Thomas Djamaluddin dilakukan pada Senin (8 Mei 2023) lalu.
"Terhadap TD, pemilik akun Facebook yang ditanggapi oleh tersangka APH telah dilakukan pemeriksaan pada tanggal 8 Mei 2023," kata dia, dikutip Kompas.com.
Pada kasus tersebut, polisi telah menetapkan seorang tersangka, yakni Andi Pangerang (AP) Hasanuddin.
Tersangka AP Hasanuddin memberikan komentar pada unggahan yang dibuat oleh akun milik Thomas Djamaluddin.
Baca Juga: AP Hasanuddin Dinyatakan Terbukti Lakukan Pelanggaran Disiplin Kasus Ancam Warga Muhammadiyah
Namun, Nurul tidak merinci materi pemeriksaan yang dilakukan penyidik kepada Thomas Djamaluddin.
Diketahui, kasus ini bermula dari viralnya tangkapan layar Twitter terkait komentar AP Hasaunddin yang dinilai mengancam akan membunuh warga Muhammadiyah.
Unggahan ancaman tersebut kini dihapus. Tetapi, tangkapan layar soal hal itu beredar di berbagai platform media sosial.
Pihak Pemuda Muhammadiyah dan Tim Hukum PP Muhammadiyah pun merespons hal tersebut dengan melaporkan komentar AP Hasanuddin ke Bareskrim Polri.
Polisi pun menetapkan AP Hasanuddin sebagai tersangka pada 1 Mei 2023. Ia adalah pemilik akun dan orang yang mengunggah ancaman ke warga Muhammadiyah.
Baca Juga: Jalani Sidang Hukuman Disiplin Hari Ini, PP Muhammadiyah Harap AP Hasanuddin Disanksi Berat
Atas perbuatannya, AP Hasanuddin melanggar Pasal 25 a Ayat 2 jo Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Kemudian, Pasal 45 b jo Pasal 29 Undang-Undang ITE, dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 750 juta.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.