Kompas TV nasional hukum

Banding Ditolak, Eks Karo Paminal Polri Hendra Kurniawan Tetap Dihukum 3 Tahun Penjara

Kompas.tv - 10 Mei 2023, 11:49 WIB
banding-ditolak-eks-karo-paminal-polri-hendra-kurniawan-tetap-dihukum-3-tahun-penjara
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J, Hendra Kurniawan (kiri), Agus Nurpatria (tengah) dan Arif Rachman Arifin (kanan) bersiap mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (12/1/2023). (Sumber: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan menolak banding yang diajukan oleh mantan Karo Paminal Div Propam Polri, Hendra Kurniawan, terkait kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dengan demikian, mantan jenderal polisi bintang satu yang juga anak buah Ferdy Sambo itu tetap dihukum selama tiga tahun penjara.

Baca Juga: Chuck Beberkan Hendra Kurniawan Curigai Pesan Whatsapp Putri Candrawathi ke Adik Brigadir J

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 27 Februari 2022 nomor 802/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL yang dimohonkan banding tersebut,” kata Ketua Majelis Hakim Nelson Pasaribu dalam persidangan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu (10/5/2023).

Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mempunyai pertimbangan untuk tetap menghukum Hendra Kurniawan 3 tahun penjara.

Hendra Kurniawan dinilai hakim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum yang mengakibatkan terganggunya sistem elektronik atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya secara bersama-sama.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi pun sependapat dengan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bahwa Hendra Kurniawan terbukti melanggar Pasal 33 Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain Hendra Kurniawan, setidaknya ada lima anak buah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri Ferdy Sambo lainnya yang terjerat dalam perkara perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Pengacara Hendra Kurniawan Kecewa Dengan Putusan Hakim| Lapsus

Mereka antara lain Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.

Terkait perkara ini, Agus Nurpatria divonis dua tahun penjara, Baiquni dan Chuck Putranto divonis satu tahun penjara.

Adapun Irfan Widyanto dan Arif Rachman divonis 10 bulan penjara. Hanya Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria yang mengajukan banding.


 

Sementara untuk empat terdakwa lainnya dalam perkara yang sama tidak mengajukan banding.

Dalam kasus ini, seluruh terdakwa terbukti melakulan perusakan barang bukti elektonik berupa DVR CCTV atas perintah Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Baca Juga: Divonis 3 Tahun Penjara, Ini Tanggapan Pengacara Hendra Kurniawan

Ferdy Sambo divonis hukuman mati atas perbuatannya di kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Ia juga terjerat obstruction of justice dalam perkara yang sama.

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x