JAKARTA, KOMPAS.TV- Pemilu 1977 diselenggarakan serentak pada 2 Mei, setelah Pemilu pertama di era Orde Baru tahun 1971. Setelah pemilu 1977, pelaksanaan Pemilu yang periodik dan teratur mulai terlaksana setiap lima tahun.
Pada Pemilu 1977 pesertanya hanya tiga, terdiri dari dua parpol yaitu Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Demokrasi Indonesia (PDI) dan satu Golkar (Golongan Karya).
Ini terjadi setelah sebelumnya pemerintah bersama-sama dengan DPR berusaha menyederhanakan jumlah partai dengan membuat UU No. 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golkar.
Baca Juga: Sekjen PDI-P Tepis Isu Jokowi Intervensi Proses Pemilu 2024
Dikutip dari situs KPU Kabupaten Bandung, sistem Pemilu tahun 1977 untuk memilih DPR dan DPRD dengan menganut sistem proporsional tertutup. Cara pembagian kursi masih dilakukan seperti dalam Pemilu 1971, yakni mengikuti sistem proporsional di daerah pemilihan.
Dari 70.378.750 pemilih, suara yang sah mencapai 63.998.344 suara atau 90,93 persen. Dari suara yang sah itu Golkar meraih 39.750.096 suara atau 62,11 persen. Namun perolehan kursinya menurun menjadi 232 kursi atau kehilangan 4 kursi dibandingkan Pemilu 1971.
Pada Pemilu 1977 suara PPP naik di berbagai daerah, bahkan di DKI Jakarta dan DI Aceh mengalahkan Golkar.
Secara Nasional, PPP berhasil meraih 18.743.491 suara, 99 kursi atau naik 2,17 persen, atau bertambah 5 kursi dibanding gabungan kursi 4 partai Islam dalam Pemilu 1971. Kenaikan suara PPP terjadi di banyak basis-basis eks Masyumi. Ini seiring dengan tampilnya tokoh utama Masyumi mendukung PPP.
Tetapi kenaikan suara PPP di basis-basis Masyumi diikuti pula oleh penurunan suara dan kursi di basis-basis NU, sehingga kenaikan suara secara nasional tidak begitu besar.
Namun PPP berhasil menaikkan 17 kursi dari Sumatera, Jakarta, Jawa Barat dan Kalimantan, tetapi kehilangan 12 kursi di Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur dan Sulawesi Selatan. Secara nasional tambahan kursi hanya 5.
Sementara PDI merosot, perolehan kursinya yakni 5.504.757 suara atau 8,60 persen (29 kursi) atau berkurang 1 kursi, dibanding gabungan kursi partai-partai yang berfusi sebelumnya, yaitu gabungan suara PNI, Parkindo dan Partai Katolik.
Baca Juga: PKS Daftarkan 580 Bacaleg DPR RI ke KPU: Kami Siap Hadapi Pemilu 2024
Adapun Pemilu 1977 waktu itu diselenggarakan oleh Lembaga Penyelenggara Pemilu (LPU), dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1970 yang diketuai oleh Menteri Dalam Negeri.
LPU keanggotaannya terdiri dari Dewan Pimpinan, Dewan Pertimbangan dan Sekretariat Umum.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.