JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto buka suara menanggapi tudingan anak buahnya yang disebut menolak laporan dugaan pencabulan yang diduga dilakukan oleh Mario Dandy Satrio (20).
Diketahui, laporan dugaan pencabulan itu dilayangkan oleh pihak AG (15) yang merupakan terdakwa kasus penganiayaan David Ozora (17) kepada mantan kekasihnya Mario Dandy.
Baca Juga: Penjelasan Pengacara AG Laporkan Mario Dandy Terkait Pencabulan pada Anak
Namun, upaya melaporkan Dandy atas dugaan tindak pidana pencabulan itu disebut telah dua kali ditolak oleh peyidik Polda Metro Jaya.
Terkait hal tersebut, Irjen Karyoto mengaku tidak mengetahui detailnya alasan penyidik menolak laporan dugaan pencabulan tersebut. Menurutnya, yang lebih tahu tentang hal ini adalah penyidik.
"Secara detail tentunya yang lebih paham penyidik, saya tidak bisa menjelaskan di sini. Nanti akan kami lihat kepada penyidik kenapa itu bisa terjadi penolakan itu," kata Karyoto kepada wartawan, Senin (8/5/2023), seperti dikutip dari Kompas.com.
Irjen Karyoto pun enggan mengomentari lebih lanjut soal klaim penolakan laporan yang disampaikan kuasa hukum anak AG (15) tersebut.
Karyoto hanya mengatakan masih menunggu informasi lengkap dari penyidik Polda Metro Jaya.
"Saya tidak bisa jawab secara detail penolakan itu, karena kalau tidak berdasarkan data jadinya ngawur," ujar Karyoto.
Baca Juga: Dua Kali Laporan Ditolak, AG Akhirnya Resmi Polisikan Mario Dandy Kasus Pencabulan
Sebelumnya, kuasa hukum anak AG, Mangatta Toding Allo melaporkan kasus pencabulan terhadap kliennya yang dilakukan tersangka Mario Dandy Satriyo (20) ke Polda Metro Jaya.
"Intinya laporan kami sudah diterima dan akan ditindaklanjuti segera oleh Polda Metro Jaya," kata Mangatta saat diwawancarai di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Senin.
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.