Tujuh tersangka pemerkosaan terhadap korban seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, ditangkap tim gabungan Kepolisian Polres Takalar. Para tersangka ini masih berusia belasan tahun bahkan dua di antaranya berusia 16 tahun atau di bawah umur.
Aksi ini berawal saat korban seorang ibu rumah tangga berusia 20 tahun akan pulang ke rumahnya di Kelurahan Bontokadatto, Kecamatan Polsel, Kabupaten Takalar. Tiba-tiba salah satu pelaku menawarkan diri untuk mengantar korban. Namun tidak diantar ke rumah korban malah dibawa ke salah satu rumah pelaku, hingga aksi pemerkosaan secara bergilir dilakukan 7 tersangka.
Selain menangkap para tersangka, aparat kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 2 unit sepeda motor, pakaian korban serta 2 lembar selimut. Untuk mepertanggung jawabkan atas perbuatannya para tersangka dijerat pasal 285 KUHP tentang persetubuhan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.