JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak tujuh karyawan PT PT Waskita Karya (persero) Tbk diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus korupsi di perusahaan plat merah tersebut.
Tujuh karyawan PT Waskita Karya tersebut diperiksa sebagai saksi terkait kasus korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan PT Waskita Karya (persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan, pemeriksaan ini untuk melengkapi berkas pemeriksaan para tersangka dan memperkuat pembuktian tindak pidana korupsi yang ditangani Kejagung.
Delapan karyawan orang yang diperiksa terkait kasus korupsi di Waskita Karya yakni FP selaku karyawan PT Waskita Karya (persero) Tbk, DOP selaku Direktur Operasi I PT Waskita Karya (persero) Tbk periode April 2018 sampai dengan April 2021.
Baca Juga: Jadi Tersangka Korupsi, Dirut Waskita Karya Destiawan Soewardjono Miliki Harta Rp26,9 Miliar
Kemudian, inisial INAP selaku Kepala Divisi Infrastruktur I PT Waskita Karya (persero) Tbk, R selaku Vice President Infra II PT Waskita Karya (persero) Tbk
AK selaku Karyawan PT Waskita Karya (persero) Tbk, RIW selaku Karyawan PT Waskita Karya (persero) Tbk, DA selaku Kepala Bagian Pengendalian Infra II PT Waskita Karya (persero) Tbk.
Selain tujuh karyawan Waskita Karya, Kejagung juga memeriksa DKS selaku Direktur Utama PT Jasa Marga Japek Selatan.
"Jadi ada delapan orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank," ujar Ketut Sumedana, Senin (8/5/2023).
Baca Juga: Dirut Waskita Karya Jadi Tersangka, Erick Thohir: Saya Tak Kasih Hati Nurani ke Tikus-Tikus Korupsi
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Dirut PT Waskita Karya Destiawan Soewardjono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan PT Waskita Karya (persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast Tbk, Kamis (27/4/2023).
Adapun Destiawan saat ini sudah menjadi tahanan Kejagung dalam 20 hari pertama terhitung mulai 28 April hingga 17 Mei 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
Destiawan diduga memerintahkan dan menyetujui pencairan dana supply chain financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu.
Pencairan dana tersebut digunakan sebagai pembayaran utang-utang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan tersangka.
Baca Juga: Megawati Sentil Polisi Arogan dan Korupsi: Insyaf deh Pak, Kasih Tau Sama Temen-temen Situ...
Akibat perbuatannya, tersangka DES disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.