Kompas TV nasional hukum

Sidang Praperadilan Kasus Helikopter Firli Bahuri Ditunda hingga 15 Mei 2023, Ini Alasannya

Kompas.tv - 8 Mei 2023, 17:14 WIB
sidang-praperadilan-kasus-helikopter-firli-bahuri-ditunda-hingga-15-mei-2023-ini-alasannya
Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang gugatan praperadilan terkait kasus dugaan gratifikasi penyediaan helikopter kepada Ketua KPK Firli Bahuri, ditunda.(Sumber: KOMPAS.com / IRFAN KAMIL.)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) terkait kasus dugaan gratifikasi penyediaan helikopter kepada Ketua KPK Firli Bahuri, ditunda.

Sejatinya, sidang gugatan praperadilan tersebur digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Senin (8/5/2023).

Namun sidang harus ditunda hingga pekan depan karena pihak Bareskrim Polri selaku termohon, tak hadir pada sidang perdana tersebut.

“Termohon tidak ada kabar ya, karena tidak hadir sidang ditunda,” kata Hakim Tunggal Afrizal Hadi dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin, seperti dikutip dari Kompas.com.

Afrizal pun menyebut sidang perdana tersebut ditunda hingga Senin (15/5) pekan depan.

Baca Juga: Lapor ke Bareskrim, MAKI Bantu KPK Telusuri Kasus Peretasan Ponsel Firli Bahuri

Lebih lanjut, dia memerintahkan pihak Bareskrim untuk hadir dalam sidang tersebut.

"Dan termohon supaya hadir ya Senin 15 Mei," tegasnya.

Adapun gugatan dilayangkan Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho dengan nomor perkara 36/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

Gugatan tersebut terkait sah atau tidaknya penghentian penyidikan terhadap dugaan gratifikasi fasilitas helikopter Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Dalam gugatannya, LP3HI menyebutkan, Firli selaku pimpinan KPK melakukan perjalanan dari Palembang ke Baturaja untuk berziarah ke makam orang tuanya pada sekitar Juni 2022, dengan menggunakan alat transportasi berupa helikopter.

Dalam kasus ini, Dewan Pengawas atau Dewas KPK telah memutuskan Firli melanggar kode etik. Namun Firli hanya diberikan sanksi ringan berupa teguran tertulis.

Baca Juga: Abraham Samad: Pelanggaran Etik di KPK Berulang karena Tak Ada Sanksi Tegas dari Dewas


 




Sumber : Kompas TV/Kompas.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x