Terdakwa kasus suap proyek PLTU Riau-1, Eni Maulani Saragih dituntut 8 tahun penjara. Jaksa juga menuntut Eni membayar denda Rp 300 juta subsider 4 bulan penjara.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta jaksa menilai Eni terbukti menerima suap Rp 4,70 lima miliar dari pengusaha Johannes Kotjo. Suap itu diduga terkait kesepakatan kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1. Selain itu jaksa juga meminta hakim mencabut hak politik Eni Saragih selama lima tahun dan menolak permintaan sebagai justice collaborator.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.