JAKARTA, KOMPAS.TV – Pengamat Tata Kota Nirwono Yoga berpendapat bahwa perbaikan ruas jalan yang rusak di Provinsi Lampung bukan merupakan sesuatu yang direncanakan sejak awal.
Hal itu disampaikan Nirwono dalam dialog Sapa Indonesia Malam, Kompas TV, Jumat (5/5/2023), menanggapi pengerjaan jalan rusak di Provinsi Lampung, yang disebut oleh Gubernur Lampung Arinal Junaedi, bukan karena rencana kunjungan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Menurutnya, hal itu dapat dilihat langsung dari masyarakat yang tinggal di kawasan tersebut.
“Yang kedua, kita melihat juga bahwa tanggung jawab dari jalan itu ada di Dinas Bina Marga Provinsi Lampung,” tuturnya.
“Kalau kita melihat dari situ, terlihat bahwa pembangunan atau perbaikan jalan itu hanya mengikuti kondisi yang ada sekarang, bukan karena perencanaan yang matang.”
Sebab, kata dia, jika pengerjaan jalan itu dilakukan dengan persiapan atau perencanaan yang matang, tidak mungkin pelaksanaannya hanya dalam hitungan hari.
“Kedua, lokasi yang dipilih kenapa lokasi itu, lokasi yang viral misalnya, dan rencana yang akan dikunjungi oleh Presiden, bukan lokasi lainnya.”
Baca Juga: Gubernur Lampung Tak Ikuti Mobil Jokowi yang Lintasi Jalan Terusan Ryacudu
“Dan ini terbukti tadi kan, begitu kita lihat tadi Pak Jokowi lewat lokasi jalan yang benar-benar bukan direncanakan dari awal, kondisi jalannya kan juga parah. Jadi, ini menunjukkan bahwa pemilihan lokasi maupun pekerjaan tadi dikerjakan karena ada “alasan khusus”, bukan karena direncanakan sejak awal,” urainya.
Dalam dialog itu, ia juga menjelaskan bahwa kerusakan jalan dapat disebabkan oleh dua faktor, yakni kualitas jalan dan spesifikasi kendaraan yang melintasi.
Ia menyebut ada klasifikasi dalam pembangunan jalan, yang didasarkan pada status jalan itu, apakah jalan kabupaten/kota, jalan provinsi, maupun jalan negara.
Setelah menentukan status jalan, baik jalan provinsi, jalan negara, atau jalan kota/kabupaten, maka akan keluar klasifikasi jalannya.
“Klasifikasi jalan kelas satu, kelas dua, kelas tiga, dan kelas empat, misalnya.”
“Maka, ini nanti terkait dengan kalau bicara jalan negara misalnya, maka jalan negara itu klasifikasi pasti satu, karena dia akan dilakukan pembangunan fisiknya dengan baik dan kemampuan untuk menampung kapasitas dari kendaraan tadi, tonasenya dalam konteks yang paling berat,” ia menjelaskan.
Pada masing-masing ruas jalan nantinya akan ada ketentuan yang mengatur tonase kendaraan yang boleh melintas.
Jika ada kendaraan yang bertonase melebihi kapasitas jalan, maka pemerintah setempat harus mempunyai alternatif lain.
“Di sini ada dua pihak. Pertama, dari Dinas Perhubungan, dan kedua tentu adalah dari kepolisian, untuk membatasi tonase kendaraan yang lewat. Ini yang tidak kalah penting adalah pengawasan di lapangan.”
Baca Juga: Tak Lewati Jalan yang Diperbaiki Instan, Jokowi Pilih Jalan yang Rusak di Lampung
Kedua, lanjut dia, hal yang memengaruhi kondisi jalanan adalah infrastruktur jalannya sendiri.
“Jadi, kalau kita membangun jalan kelas tadi, jalan kelas satu, kelas dua, kelas tiga, misalnya tadi jalan terusan kelas satu misalnya, tidak mungkin dikerjakan dalam hitungan harian.”
“Jadi, membangun dalam waktu yang singkat ini justru juga menunjukkan, kualitas jalannya juga patut dipertanyakan,” tuturnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.