JAKARTA, KOMPAS.TV- Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (Satgas TPPU) bentukan Menko Polhukam Mahfud MD, melalui surat keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Nomor 49 tahun 2023 mulai bekerja hari ini, Jumat (5/5/2023).
“Kami siap bekerja dan mulai saat ini akan memilah-milah kasus mana yang akan didahulukan, siapa dan bagaimana caranya sehingga semua nanti akan mudah-mudahan bisa sangat produktif sampai akhir tahun 2023,” ujar Mahfud dalam konferensi pers, Jumat (5/5).
Namun, Anggota Komisi XI DPR RI Willy Aditya meminta agar Satgas benar-benar bekerja independen dan memberi kepastian hukum.
“Jangan sampai hanya ramai di pemberitaan tapi tidak ada konklusi apapun dari sisi hukumnya. Semua harus bekerja sesuai tupoksi dan kewenangan mereka,” sebut Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI itu, dikutip dari situs dpr.go.id, Jumat.
Baca Juga: Pemerintah Resmi Bentuk Satgas TPPU Usut Transaksi Janggal Rp349 triliun, Ini Susunannya
Ia lantas meminta Ketua Tim Komite TPPU, Mahfud MD. untuk mengawasi ketat proses penyelidikan transaksi janggal Rp349 triliun tersebut.
“Sesuai penjelasan Pak Mahfud, memang tidak bisa mengeluarkan bagian dari Kemenkeu dari Satgas TPPU ini karena Kemenkeu memiliki kewenangan pro justisia. Tapi saya ingatkan lagi, apabila begitu, Pak Mahfud sebagai Ketua Komite harus mengawasi dengan ketat. Jangan sampai dengan dimasukannya bagian Kemenkeu malah menjadi boomerang dan membuat masyarakat tidak percaya” ungkap Willy, politikus NasDem itu.
Kata Willy polemik ini harus tuntas.
“Polemik transaksi janggal ini harus selesai dengan kepastian hukum karena telah menimbulkan keresahan publik. Dengan dibentuknya Satgas TPPU, saya harapkan kasus ini tidak jalan di tempat dan ada kepastian hukum,” katanya.
Baca Juga: Peluang Mahfud MD Jadi Bakal Cawapres Disebut Masih Kecil, Ini 2 Faktor Penyebabnya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.