JAKARTA, KOMPAS.TV - Dokter merekomendasikan agar Yudo Andreawan, pria yang ditangkap polisi karena melakukan sejumlah keributan di area publik, menjalani perawatan di rumah sakit jiwa.
Menurut Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Yuliansyah, berdasarkan hasil observasi tim dokter Polri, Yudo memiliki gangguan kejiwaan.
Oleh sebab itu, Yudo harus menjalani perawatan lebih lanjut atas gangguan kejiwaannya dan tidak dapat ditempatkan di ruang tahanan.
"Hasil dari observasi yang dilakukan dokter di RS Kramat Jati selama 20 hari kemarin adalah merekomendasikan yang bersangkutan untuk dirawat lanjutan di RSJ," ujar Yuliansyah, Kamis (4/5/2023), dikutip Kompas.com.
Yuliansyah menjelaskan, rencananya Yudo ditempatkan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) dr Soeharto Heerdjan, Grogol, Jakarta Barat.
Perawatan kejiwaan bakal dilakukan hingga ada pernyataan dari tim dokter bahwa Yudo telah sembuh dan layak untuk meninggalkan rumah sakit jiwa.
Baca Juga: Polisi Ungkap Yudo Andreawan Bikin Grup WA 'Halu' Mau Nikah
"Dirawat sampai dinyatakan sembuh atau layak dari pihak dokter," jelas Yuliansyah.
Meski nantinya menjalani perawatan kejiwaan, menurut Yuliansyah, polisi tetap melanjutkan pemberkasan kasus dugaan penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan.
Yudo juga tetap berada di bawah pengawasan penyidik Polda Metro Jaya selama menjalani perawatan di rumah sakit jiwa.
"Penyidik akan tetap melakukan pemberkasan untuk kami limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Kami akan berkoordinasi dengan JPU," kata Yuliansyah.
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap Yudo Andreawan pada Jumat (14/4/2023).
Polisi berhasil membekuk Yudo setelah memancingnya dengan mengatakan akan bertemu Yudo untuk membahas tudingan dan cibiran warganet yang menganggapnya sebagai perusuh.
Baca Juga: Intip Lagi Momen Detik-Detik Yudo Andreawan Ditangkap Polisi!
"Jadi kami pancing yang bersangkutan ini. Kami pancing supaya ketemu, karena yang bersangkutan merasa dianggap melakukan rusuh sana sini. Banyak yang ngejek dia di media sosial," ujar Yuliansyah.
Setelah ditangkap, Yudo pun ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan yang dilaporkan seorang korban ke Polda Metro Jaya pada Januari 2023.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.