JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menetapkan tarif tiket masuk kawasan Candi Borobudur perorangan sebesar Rp4.000 - Rp15.000.
Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42 Tahun 2023 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Dalam PMK tersebut, disebutkan bahwa tiket masuk kawasan Candi Borobudur untuk kendaraan sekali masuk adalah Rp5.000 - Rp25.000.
Baca Juga: Soal Tarif Borobudur Rp150 Ribu Untuk Wislok dan Rp500 Ribu Bagi Wisman, TWC: Tunggu Resminya Saja
"Penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan paling sedikit meliputi biaya investasi, tingkat utilisasi, segmen pengguna, keberpihakan, dan/ atau tarif kompetitor," demikian pernyataan PMK tersebut, dikutip Kamis (4/5/2023).
Nantinya, kriteria, besaran tarif, dan tata cara penetapan tarif layanan akan ditetapkan oleh Direktur Utama Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Adapun, harga tiket masuk Candi Borobudur untuk warga negara asing atau turis mancanegara akan dikenakan sebesar 200 persen dari tarif layanan.
Sementara, besaran tarif layanan pada akhir pekan, hari libur nasional, atau musim puncak liburan dapat naik hingga 150 persen dari tarif layanan.
Baca Juga: Luhut Restui Tarif Borobudur untuk Wisnus Sekitar Rp150.000, Tinggal Tunggu Finalisasi dari PT TWC
Sejumlah kegiatan dapat digratiskan dari tiket masuk, seperti kegiatan kenegaraan, bantuan kemanusiaan, kegiatan untuk kepentingan umum, menjalankan misi pemerintah, hingga acara internasional non komersial.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.