JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan salah satu pengacara Gubernur Papua Nonaktif Lukas Enembe, sebagai tersangka.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, pengacara Lukas Enembe dijerat dengan sangkaan menghalang-halangi proses penyidikan kasus yang menjerat kliennya.
"Saat ini (KPK) telah meningkatkan pada proses penyidikan baru dengan menetapkan satu orang pengacara sebagai tersangka dalam dugaan korupsi menghalangi proses penyidikan dalam perkara dugaan korupsi yang dilakukan tersangka Lukas Enembe,” kata Ali Rabu (3/5/2023), dikutip dari Kompas.com.
Menurutnya, pengacara tersebut diduga memberikan nasihat kepada Lukas agar dia tidak bersikap kooperatif dalam mengikuti proses hukum yang dilakukan KPK.
“Indikasi perintangan yang diduga dilakukan antara lain dengan memberikan advice pada tersangka Lukas agar bersikap tidak kooperatif,” jelasnya.
Kendati demikian, Ali masih enggan membeberkan identitas pengacara Lukas Enembe yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut.
Baca Juga: Gugatan Praperadilan Lukas Enembe Ditolak Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Selain pengacara Lukas Enembe, KPK juga menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kadis PUPR) Provinsi Papua, Gerius One Yoman.
Ali menyebut, Gerius disangkakan atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur yang juga menjerat Lukas Enembe.
"KPK telah tetapkan Kadis PUPR Provinsi Papua sebagai tersangka dalam perkara ini,” jelas Ali.
Lebih lanjut, Ali menuturkan, pihaknya dalam waktu ke depan akan mengumumkan detail perbuatan Gerius berikut pasal yang disangkakan.
Dia pun menegaskan penetapan tersangka baru ini adalah bentuk komitmen KPK untuk membawa seluruh pihak yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum ke persidangan.
Adapun Lukas diproses hukum KPK atas kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam proyek sejumlah pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.
Lukas Enembe diduga menerima uang dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijantono Lakka senilai Rp1 miliar.
KPK menduga Lukas Enembe menerima pemberian lain sebagai gratifikasi terkait jabatannya, yang diduga jumlahnya mencapai miliaran rupiah.
Seiring proses penyidikan berjalan, KPK kembali menjerat Lukas dan Rijatono dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca Juga: KPK Kembali Sita 7 Aset Lukas Enembe Senilai Rp60,3 Miliar di Tiga Wilayah
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.