JAKARTA, KOMPAS.TV - Keluarga almarhumah Aisiah Sinta Dewi, wanita yang ditemukan tewas di bawah lift Bandara Kualanamu, Medan, Sumatera Utara, membuat laporan polisi ke Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (2/5/2023).
Laporan tersebut dibuat oleh Ahmad Faisal selaku suami korban. Tujuannya, sebagai upaya untuk mencari keadilan atas insiden tragis yang dialami oleh istrinya tersebut.
Baca Juga: Hotman Paris: Tuduhan Aisiah Buka Paksa Pintu Lift Bandara Kualanamu Tidak Masuk Akal
Dalam laporannya, Ahmad Faisal melaporkan enam perusahaan beserta para direksinya. Keenam perusahaan itu antara lain PT Angkasa Pusat II, PT Angkasa Pura Solusi, PT Angkasa Pura Aviasi, GMR Airport, GMR Airport Consorsium dan Aeroports De Paris.
Ahmad Faisal melaporkan enam perusahaan tersebut dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian atau kealpaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
“Jadi ada enam perusahaan yang kami laporkan,” kata Indra Posan Sihombing, penasihat hukum Ahmad Faisal di Jakarta pada Selasa (2/5/2023).
Indra menjelaskan, kliennya baru pertama kali membuat laporan polisi setelah insiden yang menyita perhatian publik tersebut.
Adapun sebelumnya, Polres Deli Serdang telah membuat laporan polisi tipe A terkait insiden tersebut. Namun, hingga kini pihak keluarga maupun suami korban belum ada yang dipanggil untuk memberikan keterangan.
Baca Juga: Jadi Pengacara Keluarga Wanita Jatuh dari Lift Bandara Kualanamu, Hotman Paris Somasi 6 Perusahaan
Indra menjelaskan, alasan keluarga melapor ke Bareskrim Polri karena Ahmad Faisal berstatus warga negara Malaysia. Selain itu, enam perusahaan yang dilaporkan berada di bawah naungan perusahaan asing dari India dan Prancis.
“Karena ada perusahaan asing dari India dan Prancis, jadi kami harapkan bisa berkembang lebih besar lagi penanganan perkaranya,” ujar Indra.
“Karena kalau di daerah, bukan kami menyepelekan daerah, hanya yang terlibat ada orang-orang dari luar negeri, kebetulan suami almarhumah warga negara Malaysia.”
Laporan pihak keluarga telah diterima oleh penyidik Bareskrim Polri yang tercatat dengan laporan polisi nomor: LP/B/81/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 2 Mei 2023.
Indra berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polri, mengingat perusahaan yang dilaporkan merupakan perusahaan besar yang menaungi sejumlah bandara di dunia, seperti New Delhi, Prancis, dan lainnya.
Baca Juga: Begini Rekaman CCTV Detik-detik Seorang Wanita Terjatuh dari Lift di Bandara Kualanamu
“Karena kami mau mencari keadilan, karena pihak keluarga juga apalagi mereka merasa kesedihan mendalam, anaknya juga begitu. Makanya, kenapa kami ke Bareskrim hari ini,” kata Indra.
Sementara itu, Putri Maya Rumanti, penasihat hukum lainnya, mengharapkan Polres Deli Serdang menghentikan laporan tipe A yang sudah dibuat, sehingga penyelidikan dan penyidikan yang berjalan adalah laporan yang dibuat oleh kliennya di Bareskrim Polri.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.