JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko menyerahkan sepenuhnya kasus ujaran kebencian kepada Muhammadiyah yang dilakukan Peneliti Astronomi BRIN Andi Pangerang ke pihak berwajib, Senin (1/5/2023).
Handoko juga mendukung penegakan hukum terhadap Andi Pangerang yang bernada ancaman kepada warga Muhammadiyah di media sosial.
“BRIN mendukung upaya penegakan hukum terhadap salah satu pegawainya yang tersangkut kasus ancaman terhadap perorangan atau kelompok,” tutur Handoko, Senin (1/5/2023) dikutip dari Antara.
Baca Juga: Peneliti BRIN Andi Pangerang Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Ditahan di Bareskrim Polri
Menurutnya apa yang dilakukan Andi telah meresahkan masyarakat dan melanggar kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN).
Maka itu, BRIN akan melanjutkan sidang Majelis Hukuman Disiplin ASN untuk kasus Andi tanpa harus menunggu hasil tindakan pidana yang sedang ditangani oleh Polri.
Diberitakan sebelumnya, Andi telah dijadikan tersangka oleh aparat terkait kasus ujaran kebencian berdasarkan SARA dan ancaman kekerasan yang menakutkan masyarakat melalui media elektronik secara pribadi.
Baca Juga: Muhammadiyah Tolak Damai dengan Peneliti BRIN Andi Pangerang: Proses Hukum Terus Berjalan
Dia juga telah ditahan oleh penyidik kepolisian di Rutan Bareskrim Mabes Polri terkait kasus yang menjeratnya tersebut.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar menyatakan bahwa penahanan terhadap Andi Pangerang dilakukan terhitung mulai Senin (1/5).
“Kami akan melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Penahanan akan dilakukan di Rutan Bareskrim terhitung mulai hari ini (1/5)” kata Adi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.