JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Bidang Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Nasrullah mengapresiasi langkah cepat Polri yang menangkap peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional atau BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin.
Namun demikian, Nasrullah berharap Polri tak hanya memproses hukum Andi Pangerang saja, melainkan juga Thomas Djamaluddin (TJ) sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Polri Kerahkan Belasan Ribu Personel Amankan May Day, Pengamanan di 4 Wilayah Ini Jadi Konsentrasi
“Kami percaya, berdasarkan bukti-bukti kuat yang telah dikantongi Polri, yang bersangkutan (AP Hasanuddin) akan segera ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri,” kata Nasrullah saat dihubungi di Jakarta pada Senin (1/5/2023).
“Kami juga berharap saudara TJ pemantik munculnya permasalahan tersebut bisa segera juga diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.”
Nasrullah menegaskan, pihaknya akan terus mengawal proses hukum kasus tersebut hingga ke meja hijau atau pengadilan.
Tak lupa, ia pun mengimbau kepada seluruh warga Muhammadiyah untuk memantau perkembangan penanganan perkara tersebut.
“Kami mengimbau seluruh warga Muhammadiyah khususnya kader Pemuda Muhammadiyah untuk mengawal dan memantau perkembangan kasus tersebut ke depannya,” ujar Nasrullah.
Baca Juga: Polisi Sebut Peneliti BRIN yang Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah Baru Diperiksa, Belum Ditahan
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah menangkap Andi Pangerang Hasanuddin pada Minggu (30/4/2023) di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, pukul 12.00 WIB.
Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) itu ditangkap berdasarkan laporan polisi yang dilaporkan Nasrullah, pada Selasa (25/4/2023) di Bareskrim Polri.
Laporan tersebut diketahui terkait komentar Andi Pangerang dalam unggahan Thomas Djamaluddin tentang perbendaan penetapan Idul Fitri 1444 Hijriah/2023.
Selain di Bareskrim Polri, sejumlah warga Muhammadiyah juga melayangkan laporan serupa di beberapa daerah, seperti di Polda Jatim, Polda DIY dan Polda Kaltim. Seluruh laporan telah dilimpahkan ke Bareskrim Polri dan ditangani oleh Direktorat Siber.
Salah satu komentar Andi Pangerang Hasanuddin dalam unggahan Thomas Djamaluddin yang diduga memuat ujaran kebencian adalah menghalalkan darah warga Muhamamdiyah untuk dibunuh.
Baca Juga: Kata NU soal Bareskrim Polri Tangkap Peneliti BRIN yang Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah
“Perlu saya halalkan gak neh darahnya semua Muhammadiyah? apalagi Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda Kalender Islam Global dari Gema Pembebasan? banyak bacot emang, sini saya bunuh kalian satu-satu. Silahkan laporkan komen saya dengan ancaman pasal pembunuhan saya siap dipenjara. Saya capek liat pengaduhan kalian,” tulis AP Hasanuddin.
AP Hasanuddin disangkakan melanggar tindak pidana ujaran kebencian terhadap individu/kelompok tertentu berdasarkan SARA dan/atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) dan/atau pasal 29 juncto pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.