MEDAN, KOMPAS.TV - Buntut dari dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret nama AKBP Achiruddin Hasibuan, Polda Sumatra Utara (Sumut) menyatakan saat ini sedang mendalami kasus tersebut.
"Saat ini penyidik sedang mendalami hal tersebut karena ditemukan adanya dugaan gratifikasi yang diterima oleh Saudara AH (AKBP AH), keterkaitan peran bersangkutan," ucap Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi di Medan, Jumat (28/4/2023), dikutip dari Antara.
Terkait kepemilikan gudang penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) berjenis solar di dekat kediaman AKBP Achiruddin, penyidik dari kepolisian juga tengah mencari titik terang.
"Ya, itu nanti juga berkembang terhadap pada pasal tindak pidana pencucian uang. Status AKBP AH sampai saat ini masih sebagai saksi," ujarnya.
Baca Juga: KPK Mulai Kumpulkan Data Keuangan AKBP Achiruddin, Siap Klarifikasi LHKPN Rp467 Juta
Sementara terkait barang bukti yang diamankan polisi di gudang solar di Jalan Guru Sinumba, Medan, belum dapat dirinci secara detail. Namun, polisi menyebut sudah mendapatkan 10 saksi untuk dimintai keterangan.
"Untuk itu, nanti saya cek lebih rinci. Sementara ada 10 saksi lebih sudah dimintai keterangan keterkaitan ini (gudang solar)," ujarnya.
"Penyidik Propam secara bersamaan dengan Krimum melakukan proses dalam peristiwa ini, agar segera dituntaskan, baik dari kode etik maupun tindak pidana umum," lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengonfirmasi pemblokiran rekening milik AKBP Achiruddin.
Adapun dua rekening yang diblokir oleh PPATK tersebut adalah atas nama AKBP Achiruddin Hasibuan dan anaknya, Aditya Hasibuan.
Baca Juga: Hanya Laporkan Mobil dan Kas di LHKPN, KPK Bentuk Tim Selidiki Harta AKBP Achiruddin
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.