JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa menolak replik dan merasa keberatan atas tuntutan yang dibuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu.
Penolakan dan keberatan itu disampaikan Irjen Teddy Minahasa dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Jumat (28/4/2023).
Baca Juga: Ketika Teddy Minahasa Bongkar Percakapan Rahasia yang Menyeret Nama Petinggi Polri, Ini Isinya
Menurut Teddy, seluruh dakwaan dan tuntutan yang dijatuhkan kepadanya keliru dan tidak memiliki dasar apa pun.
"Saya menyatakan menolak dan keberatan atas dakwaan, tuntutan, serta replik yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum," kata Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat.
Teddy menjelaskan, penolakan dan keberatannya atas replik jaksa bukanlah tanpa alasan. Sebaliknya, kata dia, justru dilandasi fakta yang sebenarnya terjadi, termasuk di persidangan.
"Sikap penolakan dan keberatan saya bukanlah tanpa dasar, bukan tanpa alasan, bukan sebuah asumsi, dan bukan mengada-ada," ujarnya.
"Melainkan dilandasi oleh fakta yang sebenarnya terjadi dan fakta di persidangan, terutama pada tahap pembuktian."
Baca Juga: Tanggapi Pleidoi Teddy Minahasa, Pengamat Cium Ada Aksi Saling Jegal antara Perwira Tinggi Polri
Teddy Minahasa menganggap dakwaan, tuntutan, hingga replik JPU tidak sesuai dengan Pasal 84 KUHAP.
Menurutnya, replik jaksa kopong dan tidak berbobot. Sebab, tidak ada satu pun yang mampu membuktikan dirinya terlibat dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.