JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas angkat bicara terkait kasus dugaan ancaman pembunuhan yang dikeluarkan seseorang yang diduga peneliti BRIN kepada warga Muhammadiyah.
Diketahui, diduga peneliti BRIN berinisial APH mengancam akan membunuh warga Muhammadiyah hanya karena perbedaan penetapan hari Idulfitri atau 1 Syawal 1444 Hijriah.
Baca Juga: BRIN Cek ASN yang Diduga Ancam Warga Muhammadiyah soal Perbedaan Lebaran
Terkait ancaman pembunuhan itu, Anwar Abbas meyakini bahwa pihak kepolisian akan segera mengusut kasus tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Saya tahu pihak kepolisian akan berbuat sebaik-baiknya dan setepat-tepatnya sesuai dengan hukum dan ketentuan yang berlaku dalam negara Republik Indonesia," kata Anwar Abbas di Jakarta, Senin (24/4/2024).
Anwar Abbas karena itu menunggu sikap Polri untuk melakukan tindakan tegas terhadap orang yang diduga peneliti BRIN, yang menebar ancaman tersebut.
"Maka saya hanya bersikap menunggu," ujar Anwar.
Anwar menilai sikap orang tersebut, yang mengancam akan membunuh warga Muhammadiyah hanya karena perbedaan penetapan 1 Syawal 1444 Hijriah, sudah masuk ranah tindak pidana.
Kendati demikian, ia meminta kepada warga persyarikatan untuk tetap sabar dan bijak dalam menyikapi kasus ini. Anwar mendorong warga Muhammadiyah menyerahkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.
Baca Juga: Penjelasan BRIN soal Gerhana Matahari Bukan Penanda Awal Bulan Hijriah
"Oleh karena itu sikap yang baik dan terbaik kita lakukan dalam masalah ini adalah mari kita tunggu dan kita serahkan sepenuhnya urusan penyelesaian masalah ini kepada pihak kepolisian," ujarnya.
Sebelumnya, Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengimbau warga persyarikatan untuk tidak terpancing dan tetap bersikap bijaksana dalam menyikapi ancaman hanya karena berbeda dalam penetapan 1 Syawal 1444 Hijriah.
"Kami mengimbau agar warga tidak terpancing dengan berbagai cemoohan, sinisme, tudingan, hujatan, kritik yang menyerang, hingga ada oknum yang mengancam secara fisik terkait perbedaan pelaksanaan Idul Fitri 1444 H," ujar Ketua PP Muhammadiyah Dadang Kahmad.
Di sisi lain, Kepala BRIN Laksana Tri Handoko menyatakan akan memproses secara etik jika penelitinya terbukti mengancam warga Muhammadiyah soal perbedaan penetapan 1 Syawal 1444 Hijriah.
"Apabila penulis komentar tersebut dipastikan ASN BRIN, sesuai regulasi yang berlaku BRIN akan memproses melalui Majelis Etik ASN, dan setelahnya dapat dilanjutkan ke Majelis Hukuman Disiplin PNS sesuai PP 94/2021," ujar Laksana.
Baca Juga: Membludak, 30.000 Warga Muhammadiyah Salat Ied di Unismuh Makassar
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.