Pada 19 Juni 2018, Kepolisian Resor (Polres) Magelang, Jawa Tengah, membongkar kasus dugaan aborsi ilegal di Dusun Wonokerto, Desa Ngargoretno, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang.
Polisi menemukan puluhan kantong berisi janin. Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan ibu Yamini (70 tahun). Aborsi yang dilakukan oleh Yamini justru berkedok pijat tradisional.
Bagaimana praktik ini berjalan dengan ketidaktahuan lingkungan sekitarnya?
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.