JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Eksekutif Indostrategic, Ahmad Khoirul Umam, menanggapi keputusan Megawati Soekarnoputri yang menugaskan Puan Maharani sebagai Ketua Tim Pemenangan Ganjar Pranowo pada Pilpres 2024 mendatang.
Diketahui, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, resmi ditunjuk menjadi bakal calon presiden atau capres dari PDIP.
Baca Juga: Ganjar Jadi Bakal Capres PDIP, Ini Pesan Anies Buat Relawan
Menurut Khoirul Umam, penunjukan Puan Maharani sebagai Tim Pemenangan Ganjar merupakan pilihan tepat. Sebab, Ketua DPP PDIP itu dinilai berpengalaman dalam pertarungan politik.
"Bagaimanapun, Puan telah memiliki kredibilitas pengalaman yang sangat memadai," kata Khoirul dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu (22/4/2023).
Sebagai panglima tempur politik elektoral, kata dia, Puan diminta segera membentuk tim guna menyukseskan PDIP, baik dalam pemenangan Pilpres maupun Pemilu Legislatif.
Puan Maharani, kata Umam, memiliki pengalaman panjang di eksekutif dan legislatif. Kemudian, dari sisi pengalaman pertarungan politik, Puan dua kali memimpin pemenangan PDIP di Pemilu 2014 dan 2019.
"Bahkan, Puan juga yang memimpin tim pemenangan Ganjar Pranowo di Pilkada Jawa Tengah sejak periode pertamanya," ujar Khoirul.
Baca Juga: Said Iqbal Kode Keras Dukung Ganjar di Pilpres 2024: Didukung Kader Partai Buruh di 20 Provinsi
Tidak hanya piawai memimpin mesin partai dalam upaya-upaya politik elektoral, kata Khoirul, secara kapasitas Puan juga punya kemampuan memimpin langsung dalam penugasan-penugasan jabatan publik, baik di legislatif maupun eksekutif.
"Pernah menjadi Menko PMK, sebelumnya di legislatif sendiri memimpin sebagai ketua fraksi, kemudian hari ini memimpin sebagai ketua DPR RI," ujarnya.
Sebagai informasi, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dibuka mulai 19 Oktober 2023 s.d. 25 November 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.
Baca Juga: Ganjar Bacapres, Pengamat Ungkap Kesuksesan Lobi Jokowi, Ingatkan Soal Israel, Wadas dan Medsos
Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.