JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) memberikan tanggapannya mengenai laporan tiga warga negara Indonesia (WNI) yang ditangkap pihak kepolisian Jepang karena diduga membunuh dan membuang mayat di dalam tas.
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kemlu RI Judha Nugraha membenarkan kabar tersebut.
"KBRI Tokyo pada 18 April 2023 menerima informasi dari Kantor Polisi Konosu, Saitama, terkait penangkapan tiga WNI. Ketiganya diduga melakukan pembunuhan dan pembuangan mayat pada 30 Desember 2021," kata Judha dikutip dari Kompas.com, Rabu (19/4/2023).
Judha juga menyampaikan bahwa mayat laki-laki yang dimasukkan ke dalam tas dan dibuang di pinggir jalan di Kota Tamura, Prefektur Fukushima itu memang diduga seorang WNI yang menjadi korban pembunuhan.
KBRI Tokyo, ungkap Judha, juga pernah mencatat adanya WNI yang dilaporkan hilang.
"Data WNI tersebut telah disampaikan kepada pihak kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut. Kita tunggu hasil identifikasi yang sedang dilakukan kepolisian setempat," ucapnya.
Sementara mengenai tiga terduga pelaku yang ditangkap, KBRI Tokyo telah meminta akses kekonsuleran untuk bertemu dengan mereka.
"KBRI Tokyo telah meminta akses kekonsuleran untuk menemui para WNI dan lakukan pendampingan hukum," imbuhnya.
Baca Juga: PM Jepang Buka Suara Usai Serangan Bom Asap: Benar-Benar Tak Bisa Dimaafkan!
Sumber : Kompas.com/NHK
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.