RDM, seorang teller dilaporkan kantor BRI cabang Panakukkang, Makassar, karena memanipulasi slip setoran atau penarikan dari nasabah bank.
Akibat dari perbuatan teller berinisial RDM ini, BRI cabang Panakkukang mengalami kerugian sekitar Rp 2,3 miliar dari 47 nasabah bank BRI dengan total 50 nomor rekening.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 49 nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 200 juta.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.