Polri tengah menyelidiki peredaran tabloid Indonesia Barokah dan mempelajari hasil rekomendasi Dewan Pers.
Polisi kini tengah mempelajari bukti-bukti yang dilaporkan oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Menurut Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, tak menutup kemungkinan polisi akan memanggil BPN Prabowo-Sandi sebagai pihak pelapor.
Sebelumnya, Dewan Pers telah menyatakan tabloid Indonesia Barokah bukanlah produk jurnalistik, jika mengacu pada undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.