JAKARTA, KOMPAS TV - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Berkarya Fauzan Rachmansyah mengatakan, penundaan pemilu tak akan menciptakan masalah karena pernah dilakukan di era Presiden Soeharto, yakni dari yang seharusnya tahun 1976 menjadi 1977.
Hal ini dikatakannya usai Partai Berkarya menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) karena tak diloloskan sebagai calon partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024.
Adapun salah satu petitum dalam gugatannya, Partai Berkarya meminta KPU menyetop seluruh tahapan Pemilu 2024.
"Kalau penundaan pemilu juga kita pikir nggak ada masalah kalau harus ditunda, karena itu pernah terjadi juga di tahun 1976 ditunda ke 1977," kata Fauzan di PN Jakpus, Senin (17/4/2023), seperti dikutip dari Kompas.com.
Saat itu, kata dia, pemilu ditunda dari yang seharusnya dilaksanakan pada 1976 menjadi 1977. Berbagai persoalan politik maupun penyederhanaan partai menjadi masalahnya.
Baca Juga: KPU Targetkan Penyusunan PKPU soal Persyaratan Caleg di Pemilu 2024 Rampung Pekan Ini
Pemilu 1977 diselenggarakan secara serentak pada tanggal 2 Mei 1977 untuk memilih anggota DPR-DPRD Tingkat I Provinsi maupun DPRD Tingkat II Kabupaten/Kotamadya se-Indonesia periode 1977-1982.
Pemilu 1977 diikuti tiga peserta yakni Golkar, PPP, dan Partai Demokrasi Indonesia (PDI).
Fauzan menambahkan, Indonesia juga pernah mempercepat penyelenggaraan pesta demokrasi, yaitu dari 2002 ke 1999.
Saat itu ada urgensi untuk mempercepat pemilu, seiring dengan jatuhnya Orde Baru dan perlunya dilakukan reformasi struktur politik sesegera mungkin.
"Jadi itu hal biasa juga soal penundaan," kata Fauzan.
Fauzan menegaskan, permintaan untuk menunda pemilu ini bukan merupakan permintaan dari siapa-siapa atau ada aktor intelektual di belakangnya.
Menurutnya, permintaaan tersebut murni karena pihaknya mencari keadilan agar bisa diterima sebagai parpol peserta pemilu.
Baca Juga: PN Jakpus Gelar Sidang Perdana Gugatan Partai Berkarya Soal Penundaan Pemilu 2024 pada 17 April
"Kita berharap tahapan sekarang dalam penerimaan DCS (Daftar Calon Sementara anggota legislatif) disetop dulu, selesaikan dulu partai-partai yang dianggap tidak lolos ini, yang sedang melakukan gugatan di PN Jakarta Pusat dan selanjutnya," kata dia.
"Jadi, tidak ada keinginan kita kalau bicara ditunda gitu, bukan itu sebenarnya inti dari ini," ujarnya.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.