JAKARTA, KOMPAS.TV - Wali Kota Bandung Yana Mulyana diduga korupsi karena modus berikan tunjangan hari raya (THR) kepada anak buahnya.
Berdasarkan keterangan tertulis KPK, Sabtu (15/4/2023), salah satu kesepakatan dalam kasus gratifikasi Wali Kota Bandung itu ialah mengubah termin pembayaran kontrak pekerjaan ISP senilai Rp2,5 miliar dari 3 termin menjadi 4 termin dan pemberian uang persiapan menyambut Lebaran 2023.
"KPK mengingatkan kembali kepada para Pejabat Publik dan seluruh ASN untuk menghindari penerimaan gratifikasi pada Hari Raya ini yang rentan adanya konflik kepentingan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Sabtu (15/4).
Yana ditangkap bersama delapan orang lainnya yang terdiri dari pihak pemerintah serta swasta.
Dari sembilan orang tersebut, enam ditetapkan sebagai tersangka.
Enam orang tersebut terdiri dari Wali Kota Yana Mulyana, Kepala Dinas Perhubungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung Dadang Darmawan, dan Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rijal.
Kemudian, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny, Manager PT SMA Andreas Guntoro, dan CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi.
Baca Juga: KPK Sita Barang Bukti Korupsi Wali Kota Bandung: Ada Mata Uang Yen dan Bath hingga Sepatu Bermerek
Pada 2018, Pemkot Bandung mencanangkan Bandung sebagai kota cerdas melalui program Bandung Smart City.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.