JAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan (DPP PDI-P) belum memberikan instruksi bagi kadernya yang duduk di parlemen terkait pembahasan rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.
Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto menjelaskan RUU Perampasan Aset perlu ditinjau dari aspek dan prinsipnya. Mulai dari manajemen, tata kelola hingga instrumen kontrol.
Menurutnya pencegahan korupsi tidak selesai dengan pembuatan UU, apalagi banyak variabel yang bisa dilakukan dalam pemberantasan korupsi.
Semisal dari sistem ekonomi yang berkeadilan, pendidikan yang mengedepankan kedisiplinan untuk mencegah hal-hal yang berkaitan dengan korupsi hingga menekan biaya dalam sistem politik yang berujung terjadinya transaksional.
Baca Juga: Ini Isi Draf RUU Perampasan Aset yang Disebut Bisa 'Membuat Jera' Para Koruptor!
PDI-P, sambung Hasto, tidak ingin adanya UU yang berfungsi sebagai penuntasan korupsi, malah digunakan oleh oknum penguasa untuk kepentingan pribadi.
"Dulu kita pernah buat UU yang sangat power full, tapi dengan kasus kriminalisasi yang dilakukan oleh Antasari di masa lalu kemudian bocornya surat perintah penyidikan Anas Urbaningrum, bagaimana kekuasaan itu ikut mempengaruhi gerak oknum yang menggunakan hukum. Tentu itu tidak boleh terjadi," ujar Hasto di Sekolah Partai PDI-P, Sabtu (15/4/2023).
Hasto menambahkan pengalaman tersebut jugalah yang membuat PDI-P perlu meninjau aspek, prinsip, manajemen, tata kelola hingga instrumen kontrol dari RUU Perampasan Aset.
"Kami akan lihat aspek prinsipnya, kemudian menejemennya tata kelolanya bagaimana, instrumennya bagaimana. Tetapi di luar undang undang itu PDI-P terus bergerak mencegah korupsi," ujar Hasto.
Baca Juga: Mahfud MD soal RUU Perampasan Aset: Sudah Pasti Dikomunikasikan dengan Pimpinan Parpol
Sebelumnya, pemerintah sudah menyelesaikan draf RUU Perampasan Aset dan tinggal dikirim ke DPR untuk dibahas.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi juga telah mendorong DPR agar bisa membuat agenda untuk membahas dan mengesahkan RUU Perampasan Aset.
Jokowi menyebut sudah menyampaikan kepada DPR dan kementerian terkait agar segera merampungkan prosesnya.
Setelah itu, Jokowi akan menerbitkan surat presiden (Surpres) untuk pembahasan RUU menjadi UU.
"Saya sudah sampaikan juga pada DPR, kementerian terkait segera selesaikan. Kalau sudah rampung ya bagian saya untuk terbitkan surpres secepatnya. Sudah kita dorong sudah lama kok. Masa enggak rampung-rampung," ujar Jokowi, Kamis (13/4/2023).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.