JAKARTA, KOMPAS.TV - Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (Sudin Nakertrans) Jakarta Pusat mendapat aduan 900 persoalan tunjangan hari raya (THR). Oleh karena itu, Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) bersama Sudin Nakertrans Jakarta Pusat menggelar inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah perusahaan.
Kemenaker juga akan memberikan sanksi terhadap perusahaan yang tidak patuh dalam memberikan THR.
"Perusahan akan kami periksa, terus diberi peringatan hingga tahap akhir sanksi seperti penghentian sebagian atau keseluruhan produksi perusahan. Bukan hanya itu saja, pembekuan sudah juga dapat dilakukan," ucap Direktur Bina Riksa Kemenaker Yuli Adiratna, dalam keterangan yang diterima KompasTV, Sabtu (15/4/2023).
Baca Juga: Efek Viral Minta THR ke Perusahaan Bus, Resmi Kepala BNN Tasikmalaya Dicopot Bareng 4 Pegawai
Dalam sidak tersebut petugas menanyakan ke beberapa pegawai terkait kewajiban perusahaan membayarkan THR sebelum hari raya.
"Walaupun kami dapat laporan sebanyak 900 permasalahan THR namun sidak yang kami lakukan di tiga perusahaan berbeda tidak kami dapati,” ujarnya.
Sebab, sebagian besar perusahaan sudah membayar THR bagi pekerjanya. Terkait kelender nasional Idulfitri yang jatuh pada 22 April 2023, maka pembayaran THR terakhir dilakukan pada Sabtu, 15 April 2023.
Baca Juga: Pungli Atas Nama THR, Apa Sudah Jadi Fenomena Jelang Hari Raya?
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.