JAKARTA, KOMPAS.TV - Psikolog forensik Reza Indragiri berkomentar soal klaim Yudo Andreawan yang mengaku mengalami gangguan mental atau mental disorder.
Seperti diketahui, setelah bikin onar di sejumlah lokasi, Yudo Andreawan akhirnya ditangkap penyidik Polda Metro Jaya, Jumat (14/4/2023) dini hari.
Menurut Reza, gangguan mental banyak jenisnya dan tidak bisa dipukul rata orang yang mengalami mental disorder bisa lolos dari jerat hukum pidana. Hanya beberapa jenis gangguan saja yang bisa digunakan tersangka sehingga bisa lolos dari jerat pidana, sedangkan untuk kondisi lainnya atau tertentu tetap bisa dimintai pertanggungjawaban secara pidana.
“Harus membangun diagnosis yang spesifik. Yang saya khawatirkan sebenarnya Polda Metro Jaya yang sudah menangkap yang bersangkutan, sudah mengantongi data mental disorder, hanya klaim sepihak,” ujarnya, Sabtu (15/4/2023).
Baca Juga: Kronologi Penangkapan Yudo Andreawan, Pria Viral Ngamuk di Sejumlah Tempat
Ia menilai, ada dua kemungkinan. Pertama, yang bersangkutan tidak punya mental disorder. Kedua, yang bersangkutan punya mental disorder tetapi tidak memenuhi Pasal 44 KUHP tentang Gangguan Jiwa dan Tindak Pidana yang bisa membebaskannya dari hukuman.
“Saya mendukung rencana Polda Metro Jaya, saya tidak ingin memberikan kisi-kisi kepada yang bersangkutan sehingga bisa lolos dari pidana,” ucapnya.
Reza justru bertanya-tanya apakah yang bersangkutan memiliki saudara atau tidak. Sebab, perilaku bikin onar berulang membuat yang bersangkutan seolah-olah tidak punya keluarga.
Sebaliknya, ketika keluarga mengabaikan, maka keluarga bisa dimintai pertanggungjawabannya. Polda harus memeriksa keluarga dan siapa yang bertanggung jawab terhadap yang bersangkutan kalau punya gangguan mental,” tuturnya.
Baca Juga: Yudo, Pria Pembuat Onar di Stasiun Manggarai dan Mal di Jakarta Ditetapkan Jadi Tersangka!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.