Industri properti menilai 10-20 persen adalah kenaikan ideal untuk harga rumah bersubsidi tahun 2019 dari sisi bisnis. Angka ini lebih besar dibandingkan dengan usulan pemerintah. Industri properti pun perlu memikirkan strategi reinvestasi.
Meski demikian, pelaku usaha properti yang tergabung dalam Real Estate Indonesia mengapresiasi usulan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebesar 3-7,75 persen. Semakin mahalnya harga tanah dan material bangunan menjadi bahan pertimbangan.
Namun, besaran kenaikan harga rumah subsidi ini belum diputuskan oleh Kementerian Keuangan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.