JAKARTA, KOMPAS.TV - Seusai kedapatan meminta tunjangan hari raya (THR) kepada sejumlah pihak swasta, kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Tasikmalaya dinonaktifkan.
Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Adrianus Meliala justru menyebut bahwa pelanggaran etik ini tidak usah ditarik ke konteks hukum.
Bahkan, ia menilai THR menjadi fenomena sosial yang akhirnya tidak bisa semata-mata menyalahkan tindakan kepala BNN Tasikmalaya.
“Menurut saya dalam beberapa hal kepala BNN itu ada benarnya juga, daripada main diam-diam atau mengancam-ancam,” ujarnya, Jumat (14/4/2023).
Baca Juga: Imbas Minta THR Ke Perusahaan Bus, Kantor BNN Tasikmalaya Dikirimi Pisang dan Uang Palsu
Ia berpendapat jika niat meminta THR untuk diberikan kepada anak buah dan tidak masuk ke kantong sendiri, maka bisa dikatakan tidak memiliki niat jahat.
Kendati demikian, ia juga tidak menampik untuk pengawasannya pun sulit dan rentan masuk kantong sendiri yang berujung gratifikasi atau suap.
Ia melihat apa yang dilakukan kepala BNN Tasikmalaya sebagai bentuk meminta THR secara terang-terangan dan formal.
Sebab, menggunakan kop dan surat resmi yang dikirimkan kepada instansi-instansi.
Sementara, tidak dipungkiri ada pimpinan instansi yang secara diam-diam memanfaatkan jaringannya untuk meminta THR.
“Kalau mau jujur setiap kali instansi mau bikin acara apa, memangnya ada anggarannya dari APBN atau APBD, lalu acaranya bagaimana? Itu dilakukan dengan bawah tangan, pendekatan telepon,” tuturnya.
Oleh karena itu, Adrianus menyarankan, praktik-praktik seperti ini seharusnya didiskusikan dan tidak asal melihat dari hitam dan putih.
Terlebih menjadi pimpinan instansi di Indonesia bukan hal yang mudah.
Ia menuturkan, jika pimpinannya berorientasi pada tata aturan pemerintahan, jelas bisa tegas bilang tidak punya anggaran THR kepada anak buahnya.
Nanun, jika pimpinannya seorang yang berorientasi kehangatan pasti diusahakan mencari.
Baca Juga: Minta THR, Kepala BNN Tasikmalaya Terancam Dipecat!
“Kalau mau konsisten melarang, yang melarang secara total termasuk praktik-praktik memintah THR diam-diam atau bawah tangan, jadi tidak menimbulkan kedongkolan dari orang-orang yang akuntabel,” ucapnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.