Pelaku yang merupakan pengangguran harus berurusan dengan polisi lantaran melakukan tindak pidana penipuan dengan jumlah korban mencapai 14 orang.
Modus mengaku sebagai seorang PNS yang bekerja di yayasan Yenny Wahid dan Hary Tanoesoedibjo. Pelaku berjanji dapat memberikan pinjaman sebesar Rp15 Juta kepada para korbannya dengan membayar administrasi sebesar Rp 650 Ribu.
Pelaku juga menjanjikan para korban untuk tidak perlu melunasi utang jika calon presiden nomor urut 01, Joko Widodo menang pada bulan April mendatang.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.