JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa, menceritakan momen ketika menghadap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengklarifikasi kasus narkoba jenis sabu yang menjeratnya.
Teddy Minahasa mengatakan bahwa dirinya datang menghadap pimpinan Polri tersebut atas kesadaran atau inisiatifnya sendiri.
Baca Juga: Pengamat Sebut Irjen Teddy Minahasa Harusnya Bebas dari Tuntutan Hukuman Mati, Ini Alasannya
Teddy Minahasa mengaku kaget dan seperti orang linglung ketika menghadap atasannya itu hingga menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Demikian hal tersebut disampaikan oleh Irjen Teddy Minahasa saat menjalani sidang lanjutan kasus narkoba dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadaan Negeri Jakarta Barat.
“Pada awalnya saya kaget dan seperti orang linglung ketika saya dengan kesadaran sendiri datang menghadap Bapak Kapolri untuk mengklarifikasi (kasus sabu),” kata Teddy Minahasa persidangan pada Kamis (13/4/2023).
Pada saat itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengarahkan Teddy Minahasa untuk menjalani pemeriksaan terlebih dahulu di Divisi Propam Mabes Polri.
“Saya langsung diperiksa Propam, disita HP saya, diambil sampel darah, urine dan rambut saya untuk keperluan tes laboratorium,” ujarnya.
Baca Juga: Dody Prawiranegara Mengaku Kecewa Bongkar Kasus Sabu Teddy Minahasa, tapi Tidak Dihargai
Menurut jenderal polisi bintang dua itu, dirinya menjalani pemeriksaan tersebut dengan kondisi setengah sadar.
“Saya mengikuti segala tindakan dan perlakuan terhadap saya secara setengah sadar,” tutur Teddy.
Teddy menjelaskan alasan dirinya wakru itu dalam kondisi setengah sadar karena baru saja menghadapi tindakan medis dengan dibius total selama berjam-jam.
“Pada tanggal 30 september saya menghadapi tindakan medis dibius total selama 4 jam. Kemudian tanggal 12 Oktober saya juga dibius total selama 3 jam,” ucap Teddy.
“Dan pada hari H pada tanggal 13 Oktober 2022 saya juga menjalani dibius total di RS Medistra selama 3 jam.”
Dengan demikian, pada saat menjalani pemeriksaan oleh Propam dan dilanjutkan Polda Metro Jaya sampai keesokan harinya atau 14 Oktober 2022, Teddy mengaku tingkat kesadarannya masih belum pulih.
Baca Juga: Dody Menyesal Terlibat Peredaran Sabu: Ini Terjadi karena Saya Takut dengan Teddy Minahasa
“Saya mengikuti secara kooperatif dengan tingkat kesadaran saya yang belum pulih pascadibius total selama 3 hari berturut-turut itu,” tutur Teddy.
Seperti diketahui, berdasarkan dakwaan jaksa, Teddy Minahasa bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Adapun narkotika yang dijual oleh mereka itu merupakan barang bukti hasil sitaan kasus narkoba yang beratnya mencapai 5 kilogram.
Dalam persidangan, terungkap bahwa Teddy Minahasa meminta anak buahnya, Dody Prawiranegara untuk mengambil barang bukti sabu lalu menggantinya dengan tawas.
Awalnya, Dody sempat menolak perintah atasannya itu. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy Minahasa tersebut.
Baca Juga: Ma’ruf Amin Tanggapi Tuntutan Hukuman Mati Teddy Minahasa: Perlu Pendalaman Apakah Tepat atau Tidak
Usai menukarnya dengan tawas, Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkannya kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.
Teddy Minahasa dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.