Kompas TV nasional hukum

Pengakuan Teddy Minahasa saat Menghadap Kapolri untuk Klarifikasi Sabu: Kaget Seperti Orang Linglung

Kompas.tv - 13 April 2023, 11:05 WIB
pengakuan-teddy-minahasa-saat-menghadap-kapolri-untuk-klarifikasi-sabu-kaget-seperti-orang-linglung
Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa menjalani sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Gading Persada

“Pada tanggal 30 september saya menghadapi tindakan medis dibius total selama 4 jam. Kemudian tanggal 12 Oktober saya juga dibius total selama 3 jam,” ucap Teddy. 


 

“Dan pada hari H pada tanggal 13 Oktober 2022 saya juga menjalani dibius total di RS Medistra selama 3 jam.” 

Dengan demikian, pada saat menjalani pemeriksaan oleh Propam dan dilanjutkan Polda Metro Jaya sampai keesokan harinya atau 14 Oktober 2022, Teddy mengaku tingkat kesadarannya masih belum pulih.

Baca Juga: Dody Menyesal Terlibat Peredaran Sabu: Ini Terjadi karena Saya Takut dengan Teddy Minahasa

“Saya mengikuti secara kooperatif dengan tingkat kesadaran saya yang belum pulih pascadibius total selama 3 hari berturut-turut itu,” tutur Teddy.

Seperti diketahui, berdasarkan dakwaan jaksa, Teddy Minahasa bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

Adapun narkotika yang dijual oleh mereka itu merupakan barang bukti hasil sitaan kasus narkoba yang beratnya mencapai 5 kilogram.

Dalam persidangan, terungkap bahwa Teddy Minahasa meminta anak buahnya, Dody Prawiranegara untuk mengambil barang bukti sabu lalu menggantinya dengan tawas.

Awalnya, Dody sempat menolak perintah atasannya itu. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy Minahasa tersebut.

Baca Juga: Ma’ruf Amin Tanggapi Tuntutan Hukuman Mati Teddy Minahasa: Perlu Pendalaman Apakah Tepat atau Tidak

Usai menukarnya dengan tawas, Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkannya kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.

Teddy Minahasa dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x