JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepolisian mengumumkan rencana penangguhan sementara pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) selama periode Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 H.
Pengumuman tersebut tercantum dalam Surat Telegram Kapolri dengan Nomor: ST/788/IV/YAN.1.1./2023, yang dikeluarkan pada tanggal 5 April 2023.
Baca Juga: Cara Memperpanjang SIM Online 2023: Syarat, Biaya, dan Langkahnya
Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi, mewakili Kapolri, menyampaikan bahwa pelayanan SIM akan dihentikan sementara selama masa cuti bersama Lebaran tahun ini.
Penerbitan SIM akan ditutup mulai tanggal 19 April hingga 25 April 2023.
Baca Juga: Siap-siap! Mulai Tahun Ini, Sim C Akan Dibagi Jadi Tiga Golongan, Begini Cara Buatnya
“Penerbitan SIM kepada masyarakat libur pada tanggal 19 sampai dengan 25 April 2023,” tulis telegram tersebut, dilaporkan Kompas.com, Rabu (12/4/2023).
Namun, kepolisian akan memberikan dispensasi waktu pada rentang 26 April hingga 3 Mei 2023 dengan mekanisme perpanjangan.
Pemegang SIM yang tidak melakukan perpanjangan pada waktu tersebut diharuskan mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru, sebagaimana dinyatakan dalam telegram tersebut.
Baca Juga: Ingat! Masa Berlaku SIM Tak Lagi Mengacu Tanggal Lahir, Cek Lagi Syarat Perpanjang
Biaya perpanjangan SIM A dan C
Diketahui, berdasarkan Perkap Nomor 9 Tahun 2012, SIM yang dikeluarkan oleh Satpas di Indonesia berlaku selama 5 tahun dan bisa diperpanjang.
Adapun biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Untuk SIM A, biaya perpanjangannya adalah Rp 80.000, sedangkan untuk SIM C sebesar Rp 75.000.
Selain itu, terdapat biaya tambahan lain, seperti biaya pemeriksaan kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi sebesar Rp 30.000.
Oleh karena itu, biaya total perpanjangan SIM A mencapai Rp 135.000, sementara biaya perpanjangan SIM C sebesar Rp 130.000.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.