JAKARTA, KOMPAS.TV - Memori banding terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ricky Rizal ditolak majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Rabu (12/04/2023).
Oleh karena itu, hukuman terhadap Ricky Rizal diperkuat atau masih sama dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Februari lalu.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 799/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel tertanggal 14 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut,” ujar Ketua Majelis Hakim Mulyanto dalam persidangan di PT DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).
Ia menerangkan, putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan telah tepat dan benar, sehingga memori banding Ricky Rizal ditolak PT DKI Jakarta.
"Majelis hakim tingkat banding berpendapat bahwa putusan majelis hakim tingkat pertama tersebut telah tepat dan benar, sehingga keberatan dalam memori banding dari terdakwa Ricky Rizal Wibowo patut untuk ditolak, dan memori banding penuntut umum untuk menguatkan putusan majelis hakim tingkat pertama dapat diterima," ungkapnya.
Baca Juga: Banding Ditolak, Ferdy Sambo Punya Opsi Ini untuk Ringankan Hukuman
Selain itu, majelis hakim juga memutuskan mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut untuk tetap berada di dalam tahanan.
"Menetapkan lamanya terdakwa Ricky Rizal Wibowo ditangkap dan ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ujarnya.
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J itu juga dibebani membayar persidangan PT DKI Jakarta sebesar Rp5 ribu.
Sebelumnya, Ricky Rizal telah divonis hukuman 13 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan pada 14 Februari 2023.
Dalam kasus tersebut, Ricky Rizal diyakini telah menghendaki kematian Brigadir J, meski sempat menolak perintah Ferdy Sambo untuk menembak secara langsung mantan rekan kerjanya itu.
Ricky Rizal pun lantas mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Selatan tersebut pada hari Kamis (16/2) bersamaan dengan terdakwa lainnya, yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Baca Juga: Putusan Banding Putri Candrawathi: Hakim Kuatkan Hukuman 20 Tahun Penjara
Selain mereka, hakim juga menjatuhkan hukuman penjara 15 tahun kepada terdakwa Kuat Ma'ruf.
Di sisi lain, terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E dihukum penjara selama 1,5 tahun atau 18 bulan.
Kelima terdakwa dinilai majelis hakim telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J dengan terencana.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.